Tugas Bidan, Perawat dan Dokter tak akan Tumpang Tindih

08-10-2018 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso. Foto: Ayu/od

 

Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso meyakinkan Rancangan Undang-Undang Kebidanan yang tengah dibahas Komisi IX DPR RI dengan pemerintah akan menjelaskan posisi dan tugas para bidan sebagai tenaga medis. Ia memastikan, tugas antara bidan dan perawat, serta dokter tidak akan tumpang tindih.

 

“Selain masalah konsil yang masih menjadi perdebatan Komisi IX dengan pemerintah, juga ada beberapa masukan dari para tenaga medis untuk RUU Kebidanan ini. Salah satunya terkait tugas dan wewenang para bidan. Mereka berharap agar jangan ada tumpang tindih tugas,” ujar Imam usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan bidan, dokter, dan perawat di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (04/10/2018).

 

Pada kesempatan itu, legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menjelaskan bahwa dalam draf RUU Kebidanan terbaru, semua masukan tersebut sudah tercantum. Sehingga tenaga medis tidak perlu khawatir akan terjadinya tumpang tindih tugas dan wewenang antara bidan, perawat serta dokter.

 

Ditambahkan Anggota Komisi IX DPR RI Siti Masrifah, selain telah memasukan pasal tugas dan wewenang bidan, Panja RUU Kebidanan Komisi IX DPR RI juga telah mencantumkan beberapa permasalahan lainnya. Seperti pendidikan bidan yang bisa melalui jenjang Strata I (S1) ataupun Diploma III (DIII), namun ditambah dengan pendidikan profesi.

 

Sehingga, imbuh legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, para bidan yang notabene berasal dari politeknik kesehatan atau kebidanan tidak perlu khawatir tidak akan bisa menjadi bidan, sepanjang telah meluluskan diri mengambil pendidikan profesi juga.

 

Bahkan, masih kata Masrifah, keinginan akan adanya jenjang karir para bidan sebagaimana perawat, juga telah ditampung dan dimasukkan dalam draf RUU Kebidanan ini. Meski demikian, pihaknya masih terus menampung aspirasi atau masukan dari berbagai tenaga medis, serta elemen masyarakat lainnya untuk lebih menyempurnakan RUU ini.

 

“Kami yakin, diakhir masa bakti kami dalam periode ini, kami bisa menghadiahkan sesuatu untuk para bidan. Karena RUU ini merupakan usul inisiatif DPR RI,” harap legislator daerah pemilihan Banten ini. (ayu/sf)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...